Menakar Perjanjian Hukum dengan Swiss
Penandatanganan perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Swiss merupakan MLA bilateral.
arsip tempo : 170136625697.

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
Penandatanganan perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Swiss pada 4 Februari lalu merupakan MLA bilateral. Webster (2000) menjelaskan, MLA merupakan pemberian bantuan hukum berdasarkan aturan formal yang umumnya berkaitan dengan proses hukum dari satu otoritas negara ke otoritas negara lain sebagai respons atas permintaan bantuan proses hukum yang terjad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini