Menggugat Uang Muka Nol Persen OJK
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menelurkan kebijakan uang muka nol persen kredit kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018. Peraturan tersebut memberi ruang yang amat mudah bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit. Peraturan itu seakan-akan berpihak kepada kepentingan publik (konsumen). Siapa yang tak akan senang dengan uang muka nol persen d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini