Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menelurkan kebijakan uang muka nol persen kredit kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018.
Menggugat Uang Muka Nol Persen OJK. tempo : 167977515212
Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menelurkan kebijakan uang muka nol persen kredit kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018. Peraturan tersebut memberi ruang yang amat mudah bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit. Peraturan itu seakan-akan berpihak kepada kepentingan publik (konsumen). Siapa yang tak akan senang dengan uang muka nol persen d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.