Memurnikan Keanggotaan DPD
arsip tempo : 170188337589.

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang
Konflik antara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta Odang, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menarik perhatian publik. Konflik berawal ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Pemilihan Umum yang memuat syarat bagi calon anggota DPD yang tidak boleh memiliki "pekerjaan lain", Mahkamah menilai frasa "pekerjaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini