maaf email atau password anda salah


Legalitas Ojek Online

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melegalkan keberadaan ojek online sebagai sarana angkutan yang sah.

arsip tempo : 171427575423.

Pengaturan Ojek Online Diserahkan ke Daerah. tempo : 171427575423.

Rio Christiawan
Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melegalkan keberadaan ojek online sebagai sarana angkutan yang sah. Menurut putusan MK Nomor 41/PUU-XVI/2018, sepeda motor bukan kendaraan umum karena bukan kendaraan umum yang layak dari segi keselamatan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanpa dasar hukum yang sah, situasi ini merugikan semua pihak, baik konsumen

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan