Legalitas Ojek Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melegalkan keberadaan ojek online sebagai sarana angkutan yang sah.
Rio Christiawan
Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melegalkan keberadaan ojek online sebagai sarana angkutan yang sah. Menurut putusan MK Nomor 41/PUU-XVI/2018, sepeda motor bukan kendaraan umum karena bukan kendaraan umum yang layak dari segi keselamatan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanpa dasar hukum yang sah, situasi ini merugikan semua pihak, baik konsumen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini