Darurat Kekerasan Seksual
Dahlia Madanih
Koordinator Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan
Istilah "darurat kekerasan seksual" sudah disuarakan lima tahun silam oleh Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam konteks negara, situasi darurat merupakan tidak berfungsinya pranata hukum untuk menjangkau situasi yang terjadi, sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang dapat mengat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini