Lambannya Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung semestinya tak perlu ragu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan percobaan dan permufakatan korupsi dengan PT Freeport Indonesia.
Kejaksaan Agung semestinya tak perlu ragu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan percobaan dan permufakatan korupsi dengan PT Freeport Indonesia. Penetapan itu tak perlu menunggu hasil keputusan Majelis Kehormatan Dewan, yang sibuk mengulur waktu dan hanya menyoroti masalah etika.
Kasus yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, saudagar minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedd
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini