Uang Muka Mobil Pejabat
Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan sebagai perubahan atas Perpres Nomor 68/2010. Dalam Perpres yang baru, fasilitas tunjangan uang muka atau down payment (DP) dinaikkan dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta. Pejabat negara yang berhak mendapat fasilitas DP mobil ini adalah anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisioner Komisi Yudisial (KY).
Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan sebagai perubahan atas Perpres Nomor 68/2010. Dalam Perpres yang baru, fasilitas tunjangan uang muka atau down payment (DP) dinaikkan dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta. Pejabat negara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini