Petani, Bulog, dan Inpres Perberasan
Presiden Jokowi menepati janjinya. Pada 17 Maret lalu, ia mengeluarkan Inpres Nomor 5/2015, menggantikan Inpres Nomor 3/2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Substansi isi tidak berbeda. Inpres ditujukan kepada menteri terkait (delapan kementerian) dan para gubernur/bupati/wali kota guna mengatur koordinasi dan pelaksanaan di setiap kementerian terkait dengan kebijakan perberasan nasional.
Khudori
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat(2010-sekarang)
Presiden Jokowi menepati janjinya. Pada 17 Maret lalu, ia mengeluarkan Inpres Nomor 5/2015, menggantikan Inpres Nomor 3/2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Substansi isi tidak berbeda. Inpres ditujukan kepada menteri terkait (delapan kementerian) dan para gubernur/bupati/wali kota guna mengatur koordinasi dan pelaksanaan di setiap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini