Kesalahan yang Tak Sebanding
Sulardi
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Malang
Dalam tataran yang sangat ideal, fungsi hukum dibuat sekaligus untuk tiga hal: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Indonesia sebagai sebuah negara, sejak awal berdiri pada 1945 atau tujuh puluh tahun lalu, oleh pendirinya telah diklaim sebagai negara hukum. Hal tersebut dapat dilacak dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi, "Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan belaka."
Sulardi
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Malang
Dalam tataran yang sangat ideal, fungsi hukum dibuat sekaligus untuk tiga hal: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Indonesia sebagai sebuah negara, sejak awal berdiri pada 1945 atau tujuh puluh tahun lalu, oleh pendirinya telah diklaim sebagai negara hukum. Hal tersebut dapat dilacak dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi, "Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan belaka."
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini