Peraturan Menteri Susi
Pada 8 Januari 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 yang dikenal nelayan sebagai Permen Cantrang. Permen tersebut mengatur tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Permen ini menuai kontroversi. Gelombang demonstrasi nelayan yang pro dan kontra merebak di sejumlah daerah hingga kini.
Toto Subandriyo
penulis
Pada 8 Januari 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 yang dikenal nelayan sebagai Permen Cantrang. Permen tersebut mengatur tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Permen ini menuai kontroversi. Gelombang demonstrasi nelayan yang pro dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini