Memperketat Remisi Koruptor
Oce Madril,
PENGAJAR FAKULTAS HUKUM UGM, DIREKTUR ADVOKASI PUSAT KAJIAN ANTIKORUPSI UGM
Remisi untuk koruptor kembali diperdebatkan. Pasca-kerusuhan di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta, Sumatera Utara, wacana pemberian remisi bagi koruptor kembali mencuat. Perdebatan mengarah pada dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan pemerintah inilah yang dituding sebagai pemicu protes. Sebab, PP ini memperketat pemberian remisi bagi koruptor dan narapidana kejahatan khusus lainnya.
Penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang memperketat pemberian remisi bagi koruptor bukan kali ini saja terjadi. Tercatat, berbagai upaya telah dilakukan untuk menolak kebijakan ini. Hampir setiap tahun usaha untuk mendongkel kebijakan ini dilakukan. Pada 2011, serangan terhadap kebijakan ini datang dari politikus DPR. Beberapa anggota Komisi III DPR menggalang interpelasi untuk membatalkan kebijakan pengetatan remisi. Namun usaha mereka kandas. Pada 2012, jalur pengadilan digunakan. Melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), keputusan menteri yang berkaitan dengan pembatalan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor digugat. Kali ini penggugat dimenangkan dan pengadilan menuai kecaman.
Oce Madril,
PENGAJAR FAKULTAS HUKUM UGM, DIREKTUR ADVOKASI PUSAT KAJIAN ANTIKORUPSI UGM
Remisi untuk koruptor kembali diperdebatkan. Pasca-kerusuhan di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta, Sumatera Utara, wacana pemberian remisi bagi koruptor kembali mencuat. Perdebatan mengarah pada dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan pemerintah inilah yang ditud
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini