Kabinet Acakadut
Reza Syawawi,
peneliti hukum dan kebijakan Transparency International Indonesia
Perdebatan panjang tentang konstitusionalitas jabatan wakil menteri pasca-perombakan kabinet 18 Oktober 2011 yang lalu akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, mahkamah menilai bahwa jabatan wakil menteri dipandang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (6 Juni). Mahkamah berpandangan bahwa menghadirkan jabatan wakil menteri merupakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini