Kado Manis pada Hari Tani
Khudori,
Pemerhati masalah sosial-ekonomi pertanian dan globalisasi
Kurang dari tiga tahun setelah penetapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), pada 26 Agustus 1963 Presiden Sukarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani. Penetapan Hari Tani didasari oleh peran dan posisi penting sebagai penopang eksistensi sebuah bangsa. Di negara mana pun, di negara maju dan lebih-lebih di negara berkemban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini