Hakim yang Membebaskan
Adnan Topan Husodo,
WAKIL KOORDINATOR INDONESIA CORRUPTION WATCH
Dalam praktek penegakan hukum, hakim memang tidak boleh dipaksa atau harus selalu memberikan vonis bersalah kepada terdakwa (korupsi). Hakim bisa saja melepaskan terdakwa korupsi andai alat-alat bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum memang tidak kuat. Karena itu, bebas atau dijeratnya terdakwa korupsi bergantung pada kualitas alat bukti yang diajukan penuntut umum ke hadapan pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini