Anarkisme di Negara Hukum
W. Riawan Tjandra,
Direktur Pascasarjana Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Konon, predikat negara hukum hendak dilekatkan sebagai karakter negeri ini, terbukti Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pasca-amendemen memindahkan istilah negara hukum (rechtstaat), yang dalam naskah asli hanya tercantum dalam Penjelasan UUD, menjadi bagian dari Batang Tubuh UUD 1945. Penempatan istilah negara hukum ke dalam Batang Tubuh UUD tentunya tidak hanya bermakna simbolis, t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini