Membubarkan Organisasi Kemasyarakatan
Eryanto Nugroho,
DIREKTUR EKSEKUTIF PUSAT STUDI HUKUM DAN KEBIJAKAN INDONESIA
Setelah terjadi rentetan tindak kekerasan di Cikeusik, Banten, dan di Temanggung, Jawa Tengah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan aparat penegak hukum "mencari jalan yang sah atau legal" untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan perusuh.
Ada suatu kerumitan tersendiri dalam melaksanakan perintah "mencari jalan yang sah atau legal" itu. Pasalnya, peraturan yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini