Kebebasan Beragama Pasca-Keputusan Mahkamah Konstitusi
Ahmad Fuad Fanani, Peneliti di Pusat Studi Agama dan Peradaban
Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Mahkamah Konstitusi memberi keputusan tentang uji materi Undang-Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap mempertahankan undang-undang tersebut dan menolak mencabutnya, karena undang-undang itu diperlukan untuk menjaga kerukunan umat beragama dan dibutuhkan untuk pengendali ketertiban umum (Koran Tempo,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini