Koin untuk Kebebasan Berpendapat
ADITYA WARDHANA
Gemerincing koin recehan menghiasi ruang pemberitaan media. Uang koin itu disumbangkan untuk Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dituntut gara-gara menulis surat elektronik berisi keluhan layanan kesehatan oleh Rumah Sakit Omni Internasional. Kasus bergulir di ranah pidana dan perdata. Pengadilan perdata menghukum Prita membayar denda Rp 20
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini