Carrefour dan Market Power
Khudori
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan akuisisi korporasi retail asal Prancis, Carrefour, atas PT Alfa Retailindo, 3 November 2009. Carrefour dinyatakan melanggar Pasal 17 ayat 1 (tentang Penguasaan Produksi, Pemasaran, dan Jasa) dan Pasal 25 ayat 1 huruf a (Penyalahgunaan Posisi Dominan) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Seh
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini