Kesepakatan yang Dipertentangkan
Said Zainal Abidin
Konflik antarlembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, yang memanas dewasa ini, tidak seharusnya terjadi. Sebab, KPK, yang dicetuskan pada 1999 melalui Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan dibentuk pada 2002 melalui UU No. 30 Tahun 2002, tidak dimaksudkan sebagai lembaga substitusi (pengganti) bagi lembaga-lemba
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini