Membatalkan Pasal Pembredelan terhadap Pers
Hendrayana
DIREKTUR EKSEKUTIF LBH PERS
Masyarakat luas, dan pers pada khususnya, kini boleh merasa lega. Mahkamah Konstitusi kemarin (3 Juli 2009) telah mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perihal pelarangan penyiaran berita selama masa tenang, serta sanksi pembredelan terhadap media massa yang melakukan pelanggaran.
Dalam putusannya, Mah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini