Prita Bukan Lagi Tahanan Kota
Jakarta -- Status tahanan kota Prita Mulyasari dicabut oleh Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Permintaan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus pencemaran nama baik melawan Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang, itu dikabulkan oleh ketua majelis hakim Karel Tuffu.
"Surat penetapan penangguhannya saya terima pukul 5 sore, dan setelah itu dilakukan eksekusi. Prita sudah bisa ke mana saja," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini