Haramkah Facebook?
Maksun
DOSEN FAKULTAS SYARIAH IAIN WALISONGO, SEMARANG
Akhir-akhir ini muncul fatwa haram atas situs jejaring sosial Facebook. Fatwa ini bermula dari Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien, Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim. Berbagai kecaman dan kritik pun muncul. Bukan hanya para user (menurut Palo Alto Cal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini