Carrefour dan Revolusi Supermarket
Khudori, pemerhati masalah sosial-ekonomi pertanian
Sejak memulai usaha di Indonesia, Oktober 1998, setidaknya dua kali perusahaan retail raksasa Carrefour tersandung masalah. Pertama, Agustus 2005, Carrefour didenda Rp 1,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Carrefour dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 19 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini