Ilusi Prinsip Suara Terbanyak
Amiruddin al-Rahab
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-IV/2008 yang menyatakan Pasal 214 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disambut gembira oleh banyak kalangan karena membatalkan ketentuan penetapan calon terpilih melalui nomor urut. Konsekuensi dari putusan MK itu, suara terbanyak menjadi dasar penetapan calon terpilih. Tepuk tangan diberikan kepada MK atas put
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini