Surat Pembaca
Rokok Haram?
Selama ini, yang saya tahu, hukum merokok itu makruh, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Entah mengapa tiba-tiba muncul wacana mengharamkan rokok. Adakah zat di dalam rokok termasuk kategori haram? Rokok tidak seperti ganja. Setelah ganja diisap, seseorang akan terhalusinasi dan tidak sadarkan diri. Memang ada efek jangka panjang pada kesehatan.
Pernahkah berpikir dampak besa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini