Surat Pembaca
Kriminalisasi Konsumen
Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak gugatan perdata Rp 11 miliar yang diajukan oleh PT Duta Pertiwi terhadap seorang penulis surat pembaca bernama Kwee Meng Luan alias Winny. Winny digugat karena persoalan sepele, yaitu menulis surat pembaca di sebuah koran pada 2006. Dalam surat pembaca itu Winny mengaku dirugikan oleh PT Duta Pertiwi sebagai pengembang ITC Mangga Dua.
Seperti diberitakan media, empat pedagang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini