Calon Independen Versus Partai Politik
Dedy Djamaluddin Malik
Lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan. Kali ini enam hakim konstitusi membuka kesempatan bagi calon independen untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah melalui putusan MK atas hasil uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Ranggalaw
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini