Kewajiban Uji Emisi Kendaraan Pribadi
Firdaus Cahyadi
Untuk membebaskan warga kota dari polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan setiap kendaraan pribadi melakukan uji emisi, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Polusi Udara. Bahkan, mulai September tahun ini, rencananya akan diadakan razia terkait dengan kewajiban uji emisi bagi setiap
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini