Lapangan Bola Bersejarah Dieksekusi
JAKARTA -- Putusan atas lapangan sepak bola Petak Sinkian dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ini merupakan ujung dari sengketa antara ahli waris Wagiyanto, yang memenangkan perkara, dan Yayasan Union Makes Strength (UMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 10 tahun lalu.
"Dasar hukumnya putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada 12 Juni 2008," kata juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bantuasa Sitanggang, saat ditem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini