Menguji 'Kesaktian' Bankir Bank BUMN
Susidarto
Bankir (baca: pengelola bank) bank badan usaha milik negara kini bisa tersenyum lega. Perjuangan mereka untuk segera mengurangi angka kredit macet di banknya selama ini menjadi kenyataan. Percepatan restrukturisasi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) menjadi sebuah keniscayaan setelah pemerintah mengeluarkan "jurus pamungkas" melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 sebagai bentuk revisi atas
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini