"Pengurus Olahraga Harus Sehat dan Tidak Pernah Dipenjara"
JAKARTA -- Rancangan awal Anggaran Rumah Tangga Komite Olimpiade Indonesia (KOI) beredar di kalangan wartawan kemarin. Dalam rancangan itu disebutkan bahwa pengurus besar induk olahraga harus sehat jasmani, rohani, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
Pasal-pasal yang menyebutkan aturan itu tertera dalam Bab Keanggotaan yang memuat pasal 5 hingga pasal 15. Persyaratan bahwa pengurus induk olahraga harus sehat jasmani-rohani serta tidak pernah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini