Hukuman Aremania Ditetapkan Dua Tahun
JAKARTA - Hukuman Aremania, kelompok suporter Arema, akhirnya ditetapkan selama dua tahun. Penetapan ini diputuskan setelah Komisi Banding PSSI membahas lebih dalam banding yang diajukan Aremania. Komisi menilai pendukung Singo Edan itu telah melanggar Peraturan Organisasi PSSI.
"Hukuman selama dua tahun ke depan dan mulai berlaku sejak hari ini," ujar Ketua Komisi Banding PSSI, Rusdi Taher saat ditemui di kantor PSSI Senayan, Jakarta, kemarin.
Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini