Pemerintah Tawarkan Formula Baru Ganti Rugi Lapindo
JAKARTA -- Pemerintah menawarkan formula baru pembayaran ganti rugi warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (Perumtas) I yang menjadi korban lumpur Lapindo. Keputusan perubahan formula tersebut diambil dalam pertemuan perwakilan warga Perumtas dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya kemarin.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menjelaskan pembayaran ganti rugi tetap dengan formula 20 persen dan 80 persen dibayar kemudian. Perbedaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini