Sepuluh Mantan Anggota Dewan Banten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
SERANG -- Sepuluh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten kemarin dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana perumahan dan kegiatan DPRD Banten Rp 14 miliar. Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta dan mengembalikan dana yang telah mereka terima.
"Mereka telah melakukan korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini