Sidang Putusan Newmont Ditunda
MANADO -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Manado menunda putusan perkara pidana dengan terdakwa I PT Newmont Minahasa Raya dan terdakwa II Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Ness. Putusan yang seharusnya dibacakan kemarin ditunda sampai 24 April mendatang.
"Majelis hakim membutuhkan waktu 20 hari untuk merampungkan putusan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Manado, Robert Posumah, di Manado kemarin. Dalam kasus pencemaran lingk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini