Buron Korupsi Rp 7,3 Miliar Diringkus
CIANJUR -- Setelah menjadi buron selama enam bulan, Misbahudin, Ketua Yayasan Kharisma Suryakencana, Cianjur, ditangkap tim kejaksaan setempat. Tersangka korupsi Rp 7,3 miliar itu dicokok aparat Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur di kompleks Perumahan BTN Joglo kemarin.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, J.J. Budi Prastio, Misbahudin menyalahgunakan dana bantuan untuk kelompok usaha tani dari Bank Bukopin Cabang Bandung. Mestinya,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini