Hakim Bebaskan Cukong Kayu
JAMBI -- Kejaksaan Negeri Jambi melakukan perlawanan hukum atas keputusan Pengadilan Negeri Jambi yang membebaskan Ahi alias Sudiman, 40 tahun. Ahi didakwa kejaksaan memiliki 626 batang kayu jenis meranti dan kayu rimba 1.251,95 meter kubik yang tidak dilengkapi dokumen. "Kami tidak bisa menerima begitu saja putusan majelis hakim," kata Nulis Sembiring, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, kepada Tempo kemarin.
Vonis bebas hakim Mega Boena it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini