Dapat Santunan Rp 5 Juta
SURABAYA -- PT Prima Vista, pemilik kapal motor Senopati Nusantara yang karam di Perairan Mandalika, Rembang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, akan membayar santunan Rp 5 juta kepada setiap penumpang yang selamat. Sedangkan bagi penumpang yang meninggal dan hilang, keluarganya memperoleh tambahan dari asuransi sebesar Rp 10 juta.
Menurut kuasa hukum PT Prima Vista, Candra Motik Yusuf, kliennya juga menanggung seluruh biaya perawatan bagi penumpan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini