Buron Kejaksaan Masih Terima Gaji dari DPR
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung, Dharmono K. Lawi, masih menerima gaji, uang kehormatan, dan dana komunikasi Rp 29 juta setiap bulan dari DPR. Uang itu ditransfer ke rekening terpidana 4 tahun 6 bulan penjara itu seperti pembayaran gaji anggota Dewan yang lain.
"Selama statusnya masih anggota, otomatis gaji akan ditransfer ke rekeningnya," kata Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal di Jakarta kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini