maaf email atau password anda salah


Perusahaan Korban Lumpur Tuntut Ganti Rugi

Nilai ganti rugi diminta disamakan dengan warga.

arsip tempo : 171482020126.

. tempo : 171482020126.

SIDOARJO -- Sebanyak 20 perusahaan yang menjadi korban semburan lumpur menuntut ganti rugi kepada Lapindo Brantas Inc. Mereka meminta nilai ganti rugi tanah dan bangunan pabrik sama dengan ganti rugi yang diberikan kepada warga. Ganti rugi tanah senilai Rp 1 juta per meter persegi dan bangunan senilai Rp 1,5 juta per meter persegi.

"Prinsipnya, bangunan perusahaan kami sama dengan perumahan warga," kata Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan