Polisi Bekuk Pengedar Ganja
BANDUNG -- Kepolisian Sektor Lengkong, Kota Bandung, membekuk empat pengedar ganja dan uang palsu. Mereka adalah Mirja Palephy, 26 tahun, Saepudin (26), Muklis (29), dan Muhtar (28). Semuanya berasal dari Aceh.
Menurut Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung Komisaris Besar Edmon Ilyas, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus ganja kering serta Rp 278 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu serta Rp 50 ribu.
Polisi juga menyita Toyota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini