PLN Sumatera Utara Digugat Rp 250 Miliar
MEDAN -- Yayasan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen Medan menggugat PT Perusahaan Listrik Negara Regional Sumatera Utara Rp 250 miliar ke Pengadilan Negeri Medan kemarin. Gugatan ini terkait dengan kerugian usaha kecil dan menengah akibat pemadaman listrik secara bergilir selama empat jam setiap hari.
Selain menggugat PLN secara legal standing, Yayasan Lembaga Advokasi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini