Hakim Bebaskan Wartawan Bali Post
DENPASAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, membebaskan wartawati harian Bali Post Ni Luh Arie Sri Lestari dari dakwaan melanggar peraturan kependudukan. Hakim menilai penangkapan Ni Luh Arie atas perintah Bupati Jembrana I Gde Winasa tidak sesuai dengan prosedur operasi.
"Sebagai wartawan, terdakwa memiliki mobilitas yang tidak selamanya berada di Jembrana," kata Iwan Anggara Warsita, ketua majelis hakim, saat membacakan put
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini