Bupati Tolak Air Lumpur Dibuang ke Sungai Porong
Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Win Hendrarso meminta PT Lapindo Brantas Inc. menghentikan pembuangan air lumpur ke Sungai Porong karena mencemari sungai. "Apalagi aktivitas ini nyata-nyata telah melanggar hukum karena belum mendapatkan izin dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup)," kata Win kemarin di pendapa Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pembuangan air lumpur ke sungai, menurut dia, dilakukan diam-diam oleh Lapindo sehingga di luar pantauannya. Bahk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini