Penumpang Becak Diancam Denda Rp 250 Ribu
BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung sedang mensosialisasi penerapan peraturan tentang larangan merokok, perbuatan asusila, dan operasi becak di kawasan tertentu. Besaran denda yang ditetapkan bagi pelanggar Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta.
Sosialisasi itu berupa memasang papan larangan di sejumlah titik jalan. Di antaranya Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Alun-alun, Asia Afrika, Jalan Merdeka, Jalan Dewi Sartika, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Naripan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini