maaf email atau password anda salah


Penumpang Becak Diancam Denda Rp 250 Ribu

arsip tempo : 172869117756.

. tempo : 172869117756.

BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung sedang mensosialisasi penerapan peraturan tentang larangan merokok, perbuatan asusila, dan operasi becak di kawasan tertentu. Besaran denda yang ditetapkan bagi pelanggar Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta.

Sosialisasi itu berupa memasang papan larangan di sejumlah titik jalan. Di antaranya Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Alun-alun, Asia Afrika, Jalan Merdeka, Jalan Dewi Sartika, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Naripan,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 12 Oktober 2024

  • 11 Oktober 2024

  • 10 Oktober 2024

  • 9 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan