Petani Garam Tuntut Pengembalian Lahan
SUMENEP -- Petani garam Sumenep menuntut pengembalian hak kepemilikan lahan mereka yang dikuasai PT Garam, yang dulu bernama Perusahaan Negara Garam. Tanah pegaraman seluas 928 hektare itu terletak di tiga kecamatan.
Koordinator Paguyuban Petani dan Nelayan Jawa Timur Sumenep Mochammad Saheh mengatakan penguasaan lahan bermula dari program pembebasan pada 1975 dalam bentuk ganti rugi, bukan transaksi jual-beli. "Sebagian lahan ditelantarkan dan ada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini