Hakim Bebaskan Wakil Wali Kota Cilegon
SERANG -- Wakil Wali Kota Cilegon Rusli Ridwan divonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan lahan Kabangsari senilai Rp 6 miliar. Rusli dibebaskan dari dakwaan penyalahgunaan jabatan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Menurut ketua majelis hakim, Hanifah Hidayat, perbuatan terdakwa sebagai penanggung jawab pembebasan lahan yang merugikan negara itu tidak bisa digolongkan pada pelanggaran jabatan. "Ini hanya pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini