Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Lapindo
SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan enam orang tersangka dalam kasus semburan lumpur di lahan eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc. di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Oneng Subrata, para tersangka itu adalah WH dan ES (karyawan Lapindo) serta R, SR, S, dan SBK (karyawan PT Medici Citra Nusa). Medici adalah subkontraktor yang mengebor su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini