KLH Beri Masukan Sanksi Lapindo
JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan masukan kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan sanksi untuk Lapindo Brantas Inc. atas musibah lumpur panas yang diakibatkan kegiatan eksplorasinya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masukan tersebut berpedoman kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Pasal yang akan digunakan di antaranya pasal 41," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini